Senin, 01 Oktober 2018

Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI)

Penggunaan Bahasa Indonesia yang baik, benar dan teratur amat penting bagi bangsa Indonesia. Sehubungan dengan itu dibutuhkan suatu standar acuan penyusunan ejaan bahasa. Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) adalah sarana dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk dijadikan standar penyusunan bahasa Indonesia yang baku, baik dan benar. PUEBI merupakan penyempurnaan dari Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (PUEYD). Jika selama ini masyarakat mengenal EYD maka sekarang harus diganti dengan EBI sebagai standar penyusunan bahasa yang baru. Hal ini sesuai dengan amanat Permendikbud RI Nomor 50 tahun 2015. Sejarah penyusunan ejaan bahasa Indonesia dapat dilihat disini.
 
Adanya Pembaruan Ejaan bahasa tidak terlepas dari perkembangan bahasa itu sendiri. Dampak dari perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan asosiasi kebudayaan menyemarakkan ragam penggunaan bahasa Indonesia baik dalam ranah lisan maupun tulisan. Pemutakhiran pedoman ini juga bertujuan untuk memantapkan posisi bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara.
Hal yang perlu diketahui dalam Permendikbud RI Nomor 50 Tahun 2015 tentang PUEBI;
1. Pasal 1
Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia dipergunakan bagi instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam penggunaan bahasa Indonesia secara baik dan benar.
2. Pasal 2
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Aturan-aturan penulisan ejaan bahasa Indonesia dengan kaidah EBi meliputi:
Untuk penjelasan lengkapnya silakan pilih masing-masing tautan yang ingin diketahui.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar