Penggunaan Bahasa Indonesia yang baik, benar dan teratur amat penting
bagi bangsa Indonesia. Sehubungan dengan itu dibutuhkan suatu standar
acuan penyusunan ejaan bahasa. Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia
(PUEBI) adalah sarana dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa,
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk dijadikan standar penyusunan
bahasa Indonesia yang baku, baik dan benar. PUEBI merupakan
penyempurnaan dari Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang
Disempurnakan (PUEYD). Jika selama ini masyarakat mengenal EYD maka
sekarang harus diganti dengan EBI sebagai standar penyusunan bahasa yang
baru. Hal ini sesuai dengan amanat Permendikbud RI Nomor 50 tahun 2015.
Sejarah penyusunan ejaan bahasa Indonesia dapat dilihat disini.
Adanya Pembaruan Ejaan bahasa tidak terlepas dari
perkembangan bahasa itu sendiri. Dampak dari perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, seni dan asosiasi kebudayaan menyemarakkan ragam
penggunaan bahasa Indonesia baik dalam ranah lisan maupun tulisan.
Pemutakhiran pedoman ini juga bertujuan untuk memantapkan posisi bahasa
Indonesia sebagai bahasa Negara.
Hal yang perlu diketahui dalam Permendikbud RI Nomor 50 Tahun 2015 tentang PUEBI;
1. Pasal 1
Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia dipergunakan bagi
instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam penggunaan bahasa
Indonesia secara baik dan benar.
2. Pasal 2
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum
Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Aturan-aturan penulisan ejaan bahasa Indonesia dengan kaidah EBi meliputi:
Untuk penjelasan lengkapnya silakan pilih masing-masing tautan yang ingin diketahui.
Sumber : Badan Bahasa Kemendikbud
Tidak ada komentar:
Posting Komentar